Selasa, 16 Oktober 2012

Kemenhub Akan Batasi Jarak Tempuh Sepeda Motor

Aturan pembatasan jarak tempuh sepeda motor tengah dikaji Kementerian Perhubungan dan kepolisian. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, terutama saat m
udik Idul Fitri.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, akhir pekan lalu, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kebijakan ini, karena baru sebatas wacana.
Menurut Bambang, pembatasan jarak tempuh sepeda motor memang dibutuhkan agar angka kecelakaan dapat dikurangi, khususnya ketika mudik, yang didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua.
"Kami belum bisa memastikan berapa jarak tempuh yang diperbolehkan. Tapi yang pasti, itu demi keselamatan pengguna sepeda motor itu sendiri," jelasnya, Minggu (14/10).
Tak lupa Bambang mengingatkan agar kebijakan tersebut diwacanakan terlebih dahulu kepada masyarakat. Agar tercipta pemahaman yang sama.
"Kementerian Perhubungan mendukung jika aturan itu diberlakukan demi menekan angka kecelakaan. Tetapi, perlu ada sosialisasi ke masyarakat sebelum kebijakan itu benar-benar diterapkan. Sebab, pasti timbul pro dan kontra," tutupnya.(kpl/bun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar