Peternak ikan lele di Batam berunjuk rasa mendatangi
kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kamis, 18 Oktober
2012. Aksi mereka dipicu makin maraknya ikan lele asal Malaysia yang
menyebabkan peternak lele di Batam terancam gulung tika
r.
"Ikan lele diselundupkan, sebab bila secara legal pasti diketahui pihak
karantina," kata peternak lele, Stefan, kepada Tempo. Oleh sebab itu,
pihaknya minta agar pemerintah dan Dewan melindungi peternak ikan lele
agar tidak terjadi gulung tikar. Sebab ikan lele asal Malaysia dijual
dengan harga murah.
Pedagang lokal menjual ikan lele Rp
12 ribu per kilogram, sedangkan ikan lele ilegal asal Malaysia dijual
dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. "Ini dumping namanya," kata Stefan
dalam orasinya.
Para pendemo minta agar Dinas Kelautan
Perikanan Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Batam lebih pro-aktif
memikirkan anak negeri, dan tidak terpengaruh orang luar. Sebab impor
ilegal tersebut selain menghilangkan pendapatan daerah karena tidak
membayar pajak, juga tidak membayar bea masuk. Artinya merugikan negara.
Sebab bila ikan lele impor itu melalui jalur resmi, tak mungkin bisa
menjual dengan harga Rp 9 ribu per kilogram, karena harus bayar bea
masuk, biaya transportasi, dan keperluan lainnya. Selain itu, pengusaha
lele Malaysia akan menekan dan menaikkan harga ikan lele bila diketahui
peternak ikan lele di Batam gulung tikar. "Jadi sekarang saja harganya
lebih murah," katanya.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi,
kepada para pendemo berjanji akan menindaklanjuti keluhan peternak lele
di Kota Batam itu. "Beri kami waktu, akan kami selesaikan," katanya
kepada para pendemo ketika berada di depan kantor Wali Kota Batam. Rudi
juga mengatakan dalam waktu tujuh hari pihaknya akan menyelesaikan
permasalahan yang timbul terkait peternak ikan lele.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar